Kemas Ulang dan Kurangi Takaran MinyaKita, Pria di Bogor Kantongi Rp600 Juta per Bulan

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi membongkar praktik curang kemas ulang MinyaKita di Bogor, pelaku kantongi untung hingga Rp600 juta per bulan (Foto: iNews.id)

"Saat ini sudah 6 orang diperiksa sebagai saksi dan 1 orang ditetapkan tersangka atas nama TRM. Kegiatan penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan sampai kita mengusut darimana asal-usul barang dan diedarkan ke mana saja," ujar dia.

Sebelumnya, polisi membongkar praktik kecurangan produsen MinyaKita dari sebuah gudang di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka inisial TRM.

Diketahui, TRM mengurangi takaran Minyakita yang seharusnya kurang lebih 1 liter menjadi 750-800 mililiter. Selain itu, tersangka juga membuat pack yang tidak sesuai ketentuan karena tidak mencantumkan berat bersih dan BPOM yang dicantumkan juga sudah tidak berlaku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Geledah Kantor Summarecon di Bogor, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

4 hari lalu

Jadwal KRL Bogor Kembali Normal, 4 Perjalanan Ditambah jadi 392 Sehari

7 hari lalu

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim Terkait Kasus Suap HGB Bogor

10 hari lalu

KPK Gelar OTT Dugaan Suap HGB di ATR/BPN Bogor, 17 Orang Ditangkap Termasuk Fahd A Rafiq

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal