Kembali dari Kampung Halaman, 107 Warga di Lenteng Agung Jalani Karantina Mandiri

Antara
Larangan Mudik (foto: Antara)

"Kita menjalani kebijakan ini sesuai Pergub 47, siapapun yang kembali ke Jakarta wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari," kata Bayu.

Dia menyebutkan, kebijakan karantina mandiri tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19. Menurut Bayu, warga tersebut bisa lolos masuk ke Jakarta tanpa SIKM karena mudik menggunakan sepeda motor.

"Ada juga yang mudik pakai travel, menurut pengakuan mereka yang diperiksa SIKM-nya cuma supir travel, penumpangnya tidak," kata Bayu.

Warga yang pulang mudik tanpa SIKM tersebut rata-rata berprofesi di sektor informal seperti pedagang dan pembantu rumah tangga. Beberapa pedagang yang telah selesai menjalani karantina mandiri selama 14 hari, kini sudah mulai berdagang lagi.

Selain itu terdapat tiga orang asisten rumah tangga juga tidak mengantongi SIKM, dua di antaranya menjalani karantina mandiri, dan satu orang menjalani uji usap (swab test).

"Kami mengapresiasi satu orang warga kami yang membiayai uji usap untuk asisten rumah tangganya, dan hasilnya negatif, sehingga tidak perlu dikarantina," kata Bayu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Nasional
4 tahun lalu

Update 18 Januari 2022 : Pasien Covid-19 Melonjak Tambah 1.362 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal