Kembali Jadi Komisioner KPU, Evi Novida: Perlu Penyesuaian

Felldy Aslya Utama
Evi Novida Ginting (dok Antara)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020. Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Atas Keppres tersebut, Evi tidak tinggal diam. Dia menggugat Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan berhasil menang.

Jokowi tidak banding terhadap putusan PTUN. Dia menerbitkan Keppres nomor 83 yang mencabut Keppres Nomor 34 tahun 2020 tentang pemberhentian Evi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

2 hari lalu

Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi Angkat Bicara

9 hari lalu

Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran, Tanggapi Gugatan Syarat Wapres di MK

2 bulan lalu

Momen Hangat di Sidang Tahunan MPR: Prabowo Beri Hormat, Jokowi Balas Acungkan Jempol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal