JAKARTA, iNews.id - Evi Novida Ginting kembali menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai diterbitkannya Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan 34/P Tahun 2020. Dia mulai mengikuti rapat dengan komisioner lainnya.
Evi mengaku membutuhkan penyesuaian kembali untuk menjalankan tugas-tugas yang dia emban sebelumnya. Dia juga mengucapkan rasa syukurnya karena pada akhirnya dia bisa kembali bergabung memperkuat KPU.
"Karena saya sudah beberapa waktu, sudah lama (tidak jadi anggota KPU), sehingga tentu saya perlu penyesuaian kembali," kata Evi dalam jumpa persnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Evi mengaku akan menjalankan tugasnya kembali secara profesional dan penuh integritas. "Tentu saja sebagai anggota KPU tanggung jawab ini akan insyaAllah akan saya jalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas bersama dengan teman-teman komisioner yang lainnya," ujar dia.
Sebelumnya, Evi Novida sempat diberhentikan karena kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.