JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap adanya dugaan kelalaian dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menyebabkan 44 napi meninggal. Menanggapi itu, Kemenkumham tidak mau mendahului hasil penyidikan polisi.
"Kami tidak mau berspekulasi terkait penyebab kebakaran. Itu ranah polisi," ujar Kapala Bagian Humas Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman di Jakarta, Minggu (12/9/2021).
Kemenkumham, kata Tubagus, masih berpedoman terjadinya kebakaran di Lapas Tanggerang akibat korsleting listrik.
"Sementara saat ini kami berpedoman pada pernyataan polisi sebelumnya bahwa penyebab kebakaran adalah arus pendek listrik," ucapnya.
Diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 sekitar pukul 01.50 WIB dini hari. Sebanyak 44 orang menjadi korban tewas akibat kebakaran tersebut.
Amuk si jago merah sendiri muncul lantaran diduga terjadinya korsleting listrik. Api membakar lapas selama kurang lebih dua jam sejak pukul 01.45 WIB dan berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB.
Perlu diketahui, Lapas Kelas I Tangerang berisikan 2.072 orang. Lokasi yang terbakar berada di Blok C yang dihuni oleh 122 orang.