Kenali Marka Jalur Sepeda, Melanggar Kena Sanksi Tilang dan Denda Rp500.000

Wildan Catra Mulia
Marka jalur sepeda. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Jalur sepeda memiliki berbagai macam kriteria. Salah satunya jalur yang dilarang maupun dibolehkan dilalui oleh kendaraan lain.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, jalur khusus sepeda yang memiliki marka garis putih putus-putus tanda boleh dilalui oleh kendaraan lain. Sedangkan garis putih tidak putus, tanda tidak boleh dilalui oleh kendaraan lain.

"Jadi untuk marka solid yang putih tujuannya untuk menandakan di jalur tersebut adalah jalur sepeda," ujar Syafrin di terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/10/2019).

Selain itu, marka berwarna hijau untuk mengingatkan jalur tersebut khusus sepeda. Kendaraan selain sepeda yang nekat melanggar marka akan mendapatkan sanksi tilang.

"Begitu melintasi jalur hijau tersebut mereka teringat untuk tidak melanggar jalur sepeda marka solid itu," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Pengumuman! Tak Ada CFD Rasuna Said Hari Ini, Lanjut Lagi Juni 2026

Megapolitan
3 hari lalu

Pembangunan Flyover Latumeten Jakbar Dimulai, Dishub Rekayasa Lalu Lintas

Megapolitan
4 hari lalu

DPRD DKI Dorong Raperda Perlindungan Perempuan: Masih Banyak Kaum Hawa Merasa Tak Aman

Megapolitan
9 hari lalu

Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Jalan Rasuna Said Jaksel Ditutup untuk CFD

Megapolitan
11 hari lalu

Dukcapil Catat 22.617 Warga Tinggalkan Jakarta, Hampir 2 Kali Lipat Pendatang Baru Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal