Kenali Marka Jalur Sepeda, Melanggar Kena Sanksi Tilang dan Denda Rp500.000

Wildan Catra Mulia
Marka jalur sepeda. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia)

Menurutnya, jalur sepeda yang memiliki garis putus-putus biasanya terletak di persimpangan, maupun pintu keluar-masuk akses jalan bagi kendaraan lain. Sementara garis tak putus terdapat di ruas-ruas jalan.

Saat ini uji coba jalur sepeda masih berlangsung hingga 19 November 2019. Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga ada sanksi bagi pengendara lain yang memasuki jalur sepeda.

Dia mengingatkan, saksi maksimal melanggar jalur sepeda berupa denda Rp500.000. "Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggaran lalu lintas untuk jalur sepeda ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal 500 ribu," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pengumuman! Tak Ada CFD Rasuna Said Hari Ini, Lanjut Lagi Juni 2026

Megapolitan
4 hari lalu

Pembangunan Flyover Latumeten Jakbar Dimulai, Dishub Rekayasa Lalu Lintas

Megapolitan
5 hari lalu

DPRD DKI Dorong Raperda Perlindungan Perempuan: Masih Banyak Kaum Hawa Merasa Tak Aman

Megapolitan
10 hari lalu

Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Jalan Rasuna Said Jaksel Ditutup untuk CFD

Megapolitan
12 hari lalu

Dukcapil Catat 22.617 Warga Tinggalkan Jakarta, Hampir 2 Kali Lipat Pendatang Baru Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal