Kendaraan Umum dan Pribadi Berusia 10 Tahun Lebih Dilarang Melintas Jakarta

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulisnya.

Anies juga meminta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan.

"Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang pembatasan usia kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020," kata Anies.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Anies, AHY dan SBY Bertemu di Cikeas, Bahas Apa?

Nasional
8 hari lalu

Anies Sebut Serangan ke Aktivis KontraS Terorganisasi: Usut Pemberi Perintah

Nasional
8 hari lalu

Open House Lebaran, Anies Tanda Tangani Lukisan Karya Pelajar SMA

Nasional
8 hari lalu

Momen Akrab JK, Anies, Mahfud MD hingga Didit Prabowo usai Salat Id

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal