Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Kendaraan Umum dan Pribadi Berusia 10 Tahun Lebih Dilarang Melintas Jakarta

Jumat, 02 Agustus 2019 - 10:38:00 WIB
Kendaraan Umum dan Pribadi Berusia 10 Tahun Lebih Dilarang Melintas Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang kendaraan, baik pribadi dan umum, yang berusia di atas 10 tahun melintas di jalan Ibu Kota. Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub tersebut ditandatangani Anies pada Kamis, 1 Agustus 2019.

Dalam aturan tersebut, Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan (Dishhub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur usia kendaraan yang melintasi Ibu Kota.

"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," tulis Anies di dalam Ingub, Jumat (2/8/2019).

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini juga memerintahkan Syafrin untuk mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang dan besar serta pengintegrasiannya dengan Jak Lingko pada 2020.

Anies juga membatasi umur kendaraan pribadi. Mantan rektor Universitas Paramadina ini menargetkan tak ada lagi mobil yang berumur di atas 10 tahun melintas di jalanan Ibu Kota pada 2025 mendatang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut