JAKARTA, iNews.id - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebut segel di bekas Gedung Holywings Club V, Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan dicopot atas permohonan pemilik gedung. Mereka melakukan peralihan kontrak dengan pihak ketiga yang berbeda dan tidak berafiliasi dengan Holywings Group (HWG).
Selain itu, alasan berikutnya dibutuhkan kegiatan pembersihan dan perawatan atas properti barang-barang yang berada di dalamnya, mengingat sudah hampir empat bulan tidak dilakukan perawatan pasca penyegelan.
“Mereka akan segera mengoperasikan gedung serta melakukan pembersihan atas barang dan properti yang ada di dalamnya pasca-penyegelan tanggal 28 Juni 2022,” ujar Arifin dalam keterangannya dikutip, Kamis (3/11/2022).
Arifin menambahkan telah dibuat pernyataan atas pihak pemilik gedung atau pihak ketiga lain untuk mematuhi semua ketentuan aturan serta melengkapi dokumen perizinan jika akan melakukan investasi berusaha. Selanjutnya, Satpol PP DKI Jakarta juga akan menggunakan hak pengawasan selama kegiatan berjalan secara ketat.
“Tindakan penutupan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu adalah bentuk penegakan hukum dan aturan atas ekses dari kelalaian pihak pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan dokumen perizinan secara lengkap dan ketentuan lainnya,” tuturnya.