Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra memastikan lokasi bangunan eks Holywings Club V dapat digunakan untuk kegiatan usaha lainnya jika telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan dioperasikan dengan manajemen berbeda.
Benni mengatakan bahwa W Super Club telah mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Diketahui Holywings Club V berganti nama menjadi W Super Club.
“Pada prinsipnya, yang dibekukan adalah izin usaha Holywings Group, bukan lokasi bangunannya. Lokasi tersebut dapat digunakan oleh pihak atau manajemen lain sepanjang tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Benni.