Bahkan, kata dia, pelaku yang beraksi seorang diri sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya petugas datang. Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pembobolan minimarket tersebut dengan cara meloncati tembok dan menjebol atap mini market.
”Pelaku beraksi seorang diri, yakni pelaku tunggal,” ucapnya.
Menurut dia, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng dan tang yang sudah dipersiapkan. Kini, pelaku diamankan ke Polsek Bekasi Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.