Kerap Bikin Gaduh di Apartemen, 27 WNA Srilanka Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang

Isty Maulidya
Petugas imigrasi amankan sejumlah WNA Srilanka (foto: MPI)

Saat ini mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang juga membuka layanan call center untuk melaporkan warga negara asing yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan di Indonesia.

"Agar prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya. Hanya orang asing yang memberikan manfaat  dan tidak mengganggu keamanan/kedaulatan RI, yang diberikan ijin tinggal untuk berada di Indonesia," kata Akram.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
2 hari lalu

42 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat, Kemenhaj Ingatkan Wajib Lewat Jalur Resmi

Haji dan Umrah
3 hari lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 23 WNI ke Jeddah, Diduga Calon Haji Nonprosedural

All Sport
4 hari lalu

Imigrasi RI Siapkan Jalur Kilat untuk Artis dan Atlet Asing, Apa Dampaknya?

Nasional
8 hari lalu

Heboh Kabar 3 Juta Data di Sistem eVisa Bocor, Imigrasi Sebut Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal