Kerap Bikin Gaduh di Apartemen, 27 WNA Srilanka Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang

Isty Maulidya
Petugas imigrasi amankan sejumlah WNA Srilanka (foto: MPI)

Saat ini mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang juga membuka layanan call center untuk melaporkan warga negara asing yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan di Indonesia.

"Agar prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya. Hanya orang asing yang memberikan manfaat  dan tidak mengganggu keamanan/kedaulatan RI, yang diberikan ijin tinggal untuk berada di Indonesia," kata Akram.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Miris, Muslimah Palestina Kehilangan Ratusan Anggota Keluarga di Gaza kini Ditangkap Imigrasi AS

Internasional
10 hari lalu

Nah, Elon Musk Sebut Perang Saudara di AS Telah Pecah

Nasional
10 hari lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Internasional
15 hari lalu

2 Petugas Imigrasi AS yang Menembak Mati Alex Pretti Diberhentikan Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal