Kerap Bikin Gaduh di Apartemen, 27 WNA Srilanka Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang

Isty Maulidya
Petugas imigrasi amankan sejumlah WNA Srilanka (foto: MPI)

Saat ini mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang juga membuka layanan call center untuk melaporkan warga negara asing yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan di Indonesia.

"Agar prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya. Hanya orang asing yang memberikan manfaat  dan tidak mengganggu keamanan/kedaulatan RI, yang diberikan ijin tinggal untuk berada di Indonesia," kata Akram.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 hari lalu

Australia bakal Larang Mahasiswa Internasional Bawa Keluarga

19 hari lalu

Komisi XIII DPR RI Datangi Imigrasi Soekarno-Hatta, Dorong Penguatan Pencegahan TPPO

21 hari lalu

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat ke WNA

23 hari lalu

Imigrasi Tahan 55 WN China Diduga Kerja di Proyek Data Center BSD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal