Keroyok Polisi di Pondok Indah, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Erfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut enam orang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait penganiayaan polisi di Pondok Indah ( Foto : Antara)

Zulpan menyebut kejahatan yang dilakukan enam tersangka sangat serius dan menegakkan hukum seadilnya pada para pelaku. Hal itu karena para pelaku secara terang terangan melakukan penyerangan dan pemukulan yang sudah memperkenalkan sebagai anggota Polri dan juga menggunakan seragam.

"Pada para tersangka penyidik mepersangkakan pada mereka Pasal 170 KUHP, 212, 214 KUHP ancaman 8 tahun 6 bulan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
17 jam lalu

Insanul Fahmi Bongkar Dugaan Video CCTV Inara Rusli Diperjualbelikan!

Nasional
17 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Megapolitan
2 hari lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal