Keroyok Polisi di Pondok Indah, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Erfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut enam orang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait penganiayaan polisi di Pondok Indah ( Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus pengeroyokan pada anggota Polri Brigadir IL saat hendak melakukan pembubaran aksi balap liar di Bunderan Pondok Indah Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). CCTV di lokasi menjadi barang bukti pengeroyokan.

"Para tersangka ada enam orang inisial RP, JW, MA, G, B dan A. Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021).

Para tersangka ditangkap dengan cepat karena ditemukan CCTV peristiwa pengeroyokan tersebut. 

Dari lokasi peristiwa pengeroyokan tersebut polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya baju dinas Polri, HP, para tersangka, pistol korek, CCTV dan beberapa barang bukti yang lain. 

"Kasus ini dengan cepat karena menemukan petunjuk yang tentunya tidak bisa dielakkan," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Jadi Tersangka, Selebgram Nabilah O’Brien bakal Ajukan Praperadilan

Megapolitan
12 jam lalu

Reaksi Doktif soal Dokter Richard Lee Ditahan: Ini Jadi Pelajaran!

Megapolitan
14 jam lalu

Breaking News: Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya!

Megapolitan
1 hari lalu

Viral Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Pengemudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal