Selain komunitas motor, petugas juga menindak belasan warung tenda lesehan pinggir jalan yang ramai pengunjung.
“Selain melanggar aturan jam malam dan protokol kesehatan, keberadaan warung tenda lesehan juga dianggap telah melanggar perda tentang ketertiban umum karena memafaatkan trotoar untuk berjualan,” kata Arifin.
Dia menambahkan, selama fase peningkatan Covid-19 di Ibu Kota, kata dia, petugas akan gencar melakukan razia protokol kesehatan terutama di tempat-tempat umum dan keramaian.