Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Ipul Ungkap 28 Penerima Bansos Terdeteksi Transaksi Judol di Atas Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Ungkap Pihak-Pihak yang Berwenang Blokir Rekening Aktivis Pati, Siapa Saja?

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:40:00 WIB
PPATK Ungkap Pihak-Pihak yang Berwenang Blokir Rekening Aktivis Pati, Siapa Saja?
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap pihak yag berwenang memblokir rekening aktivis Pati. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah memblokir rekening donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) milik Supriyono. Ia pun mengungkap pihak-pihak yang bisa melakukan hal itu.

Menurut Ivan tindakan penghentian transaksi atau pemblokiran rekening bukan dilakukan oleh lembaganya. Sebab, kewenangan tersebut dapat dilakukan aparat penegak hukum atau penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan saat dikonfirmasi iNews.id, Senin (24/8/2026).

Ivan menjelaskan penyidik memiliki kewenangan melakukan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aturan mengenai tindak pidana asal.

"Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan pakai UU No. 8/2010. Dengan UU tindak pidana asalnya masing-masing penyidik bisa melakukan pemblokiran," kata Ivan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut