Selain itu, petugas juga membubarkan para pengunjung rumah makan dan warung tenda. Sanksi tegas akan diberikan kepada pemilik rumah makan jika masih melayani di tempat melewati pukul 21.00 WIB.
"Membubarkan mereka yang berkerumun. Kita harapkan mereka kembali ke rumah masing-masing dan kita bisa mencegah penyebaran Covid-19," ucapnya.