Kesal Diejek, Driver Ojol Hajar Teman Pakai Kater dan Piringan Cakram

Jonathan Simanjuntak
Driver ojek online (ojol) terlibat keributan di sebuah kontrakan Kavling Pos RT 09/RW06, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. (Foto: MPI)

Beberapa saksi sempat melihat kejadian tersebut yang berujung kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan olah TKP hingga akhirnya pelaku Anang dapat tertangkap pada pukul 17.00 WIB.

"Anggota Opsnal mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan berikut barang bukti yang telah diambil oleh pelaku serta senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban," tuturnya.

Akibat perbuatannya, polisi kini menahan Anang di Polsek Bekasi Utara. Anang disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan, Polisi: Bukan karena Tulang Pulang Keluarga

Megapolitan
4 hari lalu

Pegawai RSPAU Dibunuh di Bekasi, Pelaku Diduga Ingin Rampas Harta Korban

Nasional
5 hari lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Megapolitan
5 hari lalu

Driver Ojol Kecelakaan gegara Jalan Berlubang di Grogol, Pramono Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal