Kesulitan Ekonomi, Ibu Muda di Tangsel Tega Aborsi Janin Usia 6 Bulan

hambali
Ilustrasi aborsi. (Foto: Istimewa)

SI telah memiliki seorang suami yang bekerja sebagai Ojek online (Ojol). Dari buah perkawinannya itu, SI dikaruniai seorang anak yang kini berusia 4 tahun. Tanpa diketahui suaminya, SI memesan pil dan merencanakan meminumnya saat bekerja.

Atas perbuatannya, SI dijerat praktik tindak pidana aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana dijelaskan Pasal 341, Pasal 342, dan Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.

"Maksimal 9 tahun penjara," kata Iman.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Tipu Muslihat Vadel Badjideh Terbaca Majelis Hakim, Ini Penjelasannya!

Seleb
4 hari lalu

Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!

Megapolitan
5 hari lalu

Pelajar SMP di Gading Serpong Jatuh dari Lantai 8, Polisi Periksa Guru hingga Penjaga

Seleb
5 hari lalu

Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

Seleb
5 hari lalu

Banding Ditolak! Vadel Badjideh Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal