Kesulitan Ekonomi, Ibu Muda di Tangsel Tega Aborsi Janin Usia 6 Bulan

hambali
Ilustrasi aborsi. (Foto: Istimewa)

SI telah memiliki seorang suami yang bekerja sebagai Ojek online (Ojol). Dari buah perkawinannya itu, SI dikaruniai seorang anak yang kini berusia 4 tahun. Tanpa diketahui suaminya, SI memesan pil dan merencanakan meminumnya saat bekerja.

Atas perbuatannya, SI dijerat praktik tindak pidana aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana dijelaskan Pasal 341, Pasal 342, dan Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.

"Maksimal 9 tahun penjara," kata Iman.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Suhu Bekasi Siang Ini Mencapai 39 Derajat Celsius, Panas Pol!

Nasional
6 hari lalu

Tangsel Wilayah Terpanas se-Indonesia Siang Ini, Suhunya 34 Derajat Celcius!

Megapolitan
7 hari lalu

Sering Ganjal Mesin ATM di Minimarket, 4 Orang Ditangkap di Tangsel

Megapolitan
14 hari lalu

Motif Bang Tile Bunuh Mantan Istri Siri di Tangsel Terkuak, Ternyata Sakit Hati

Megapolitan
16 hari lalu

Geger! Perempuan Ditemukan Tewas dalam Rumah di Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal