MH, dia mengatakan, telah menyelundupkan sabu-sabu sebanyak tiga kali ke Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. “Jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 21,47 gram sabu,” ungkap Fanani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MH mendapatkan pesanan sabu-sabu dari Umar Kei dan Ersa Bagus Pratama Putra melalui Ikhnatius Novel serta AY alias Elang. Umar Kei menghuni Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kamar C20, Ersa Bagus dan Ikhnatius Novel di kamar C21, sedangkan Elang di kamar C12.
Dari Umar Kei, petugas menyita dua telepon seluler diduga untuk pesan sabu-sabu, satu korek gas, bong, dan pipa cangklong. Hasil tes urine pria itu positif mengandung sabu-sabu.
Sementara, barang bukti dari Ersa dan Novel berupa dua telepon seluler, empat paket sabu seberat 0,52 gram, satu timbangan elektronik, satu gunting, plastik bekas wadah sabu, serta uang hasil penjualan sabu Rp800.000. Hasil tes urine keduanya juga positif sabu-sabu.
Sementara, barang bukti dari MH berupa satu telepon seluler, kaleng biskuit berisi satu klip sabu-sabu seberat 20,95 gram, serta tiga botol air mineral berisi empat cangklong. Hasil tes urine MH juga positif sabu-sabu.
Umar Kei ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya RT 001 RW 002 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019, sekitar pukul 16.30 WIB.