JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus narkotika, Umar Kei, mendapatkan hukuman berupa kurungan di sel isolasi. Hukuman itu didapatkannya setelah Umar kedapatan meminta seorang kurir berinisial MH untuk menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Yang jelas, yang bersangkutan kami masukkan ke sel isolasi,”ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Barnabas tidak menjelaskan secara perinci apakah ada tahanan lain selain Umar Kei yang ditempatkan di sel isolasi. Dia menyebutkan, Umar telah ditahan di sel isolasi sejak tiga hari lalu.
Upaya penyelundupan sabu-sabu pesanan Umar Ohoitenen alias Umar Kei melalui seorang kurir berinisial MH digagalkan Polda Metro Jaya. Umar berencana menyelundupkan barang haram tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani, membeberkan kronologi kejadian tersebut. Dia menuturkan, awalnya petugas menerima informasi adanya seorang pria yang akan membawa sabu-sabu ke Rumah Tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 28 September 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.