Menurutnya, SPBU hanya dibuka bagi kendaraan yang mendapat pengecualian, seperti yang tertera pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan, kendaraan logistik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Kemudian, kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil beserta keluarga inti yang akan mendampingi dan lainnya. "Jadi SPBU nantinya dijaga petugas. Kendaraan pribadi yang tidak mendapat pengecualian, tidak akan dilayani pengisian bahan bakar kendaaraan," katanya.