Ketua PN Jaksel Batal Jadi Hakim Tunggal Sidang AG Pacar Mario Dandy

Martin Ronaldo
Hakim Sri Wahyuni ditunjuk sebagai hakim tunggal sidang AG pacar Mario Dandy. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli batal sebagai hakim yang mengadili kasus penganiayaan David Ozora yang menyerat AG kekasih Mario Dandy Satriyo. Hakim Sri Wahyuni ditunjuk sebagai penggantinya.

"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (28/3/2023).

Ia juga menerangkan, alasan penggantian tersebut dilakukan karena Ketua Pengadilan Jakarta Selatan tengah sibuk.

"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara AG. Pengadilan mulanya telah menunjuk Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu jadi hakim tunggal untuk persidangan AG.

"Memang betul, hari ini, Jumat, tanggal 24 Maret 2023, telah dilimpahkan perkara pidana anak, dengan inisial terdakwa AG oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Jumat (24/3/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bonatua Akui Sempat Dirayu Saat Minta Ijazah Jokowi Dibuka

Nasional
4 hari lalu

Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP Jateng Memanas, Pemohon dan Termohon Saling Adu Argumen

Nasional
13 hari lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
16 hari lalu

Ammar Zoni Tetap Ditahan di Nusakambangan meski Sidang di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal