Ketua PN Jaksel Batal Jadi Hakim Tunggal Sidang AG Pacar Mario Dandy

Martin Ronaldo
Hakim Sri Wahyuni ditunjuk sebagai hakim tunggal sidang AG pacar Mario Dandy. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli batal sebagai hakim yang mengadili kasus penganiayaan David Ozora yang menyerat AG kekasih Mario Dandy Satriyo. Hakim Sri Wahyuni ditunjuk sebagai penggantinya.

"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (28/3/2023).

Ia juga menerangkan, alasan penggantian tersebut dilakukan karena Ketua Pengadilan Jakarta Selatan tengah sibuk.

"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara AG. Pengadilan mulanya telah menunjuk Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu jadi hakim tunggal untuk persidangan AG.

"Memang betul, hari ini, Jumat, tanggal 24 Maret 2023, telah dilimpahkan perkara pidana anak, dengan inisial terdakwa AG oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Jumat (24/3/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

1 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Desak JPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

4 hari lalu

Barang Bukti Kasus Kuota Haji Ditampilkan di Sidang, Ada 9.599 Lembar Uang 100 Dolar AS

5 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar 30 September, Masuk Tahap Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal