JAKARTA, iNews.id - Keuskupan Agung Jakarta sedang menyusun protokol peribadatan di gereja jelang penerapan new normal. Hal itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Selain itu Keuskupan Agung Jakarta akan memastikan kesiapan masing-masing paroki untuk menyelenggarakan ibadah di gereja sesuai protokol peribadatan tersebut. Kesiapan paroki dinilai dengan mempertimbangkan izin dari kepala daerah dan gugus tugas penanganan covid-19 setempat.
"Keuskupan Agung Jakarta terdiri dari Jakarta, Bekasi, dan Tangerang, kami sedang berkomunikasi untuk memastikan kesiapan masing-masing paroki dalam menerapkan protokol peribadatan di gereja nanti dengan memperhatikan izin kepala daerah dan gugus tugas setempat," ujar Sekretaris Keuskupan Agung Jakarta, Rm V Adi Prasojo melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Adi mengatakan ada sejumlah unsur yang menjadi pertimbangan pembukaan peribadatan di gereja pada paroki yang siap. Antara lain sarana dan prasarana, sumber daya manusia serta mitigasi risiko.
"Jika protokol peribadatan dan paroki-paroki sudah siap, kami akan mulai membuka rumah ibadah sesuai protokol yang diarahkan pemerintah," ucapnya.