Kevin Pengemudi Fortuner yang Tabrak Perempuan di Kembangan Jakbar Resmi Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Mokhamad Sigit Purwanto mengungkap pengendara mobil Fortuner yang menabrak perempuan berinisial NA (18) di pinggir jalan kawasan Kembangan, Jakarta Barat resmi tersangka. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengamankan Kevin Steven Salim (28), pengendara mobil Fortuner yang menabrak perempuan berinisial NA (18) di pinggir jalan kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Kevin kini resmi berstatus tersangka.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Mokhamad Sigit Purwanto mengatakan penetapan itu dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

"Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka setelah kami lakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat," kata Sigit, Rabu (25/10/2023).

Sigit menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah pihaknya olah TKP dan serangkaian penyidikan. Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. 

Dia mengatakan Kevin dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan ayat 3 Juncto Pasal 283 Juncto 229 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Sebelumnya, kecelakaan itu terjadi pada Senin (23/10/2023) pukul 02.30 WIB. Mulanya, korban bersama teman laki-lakinya sedang nongkrong di pinggir jalan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
34 menit lalu

Penampakan Eks Menag Yaqut Pakai Rompi Oranye KPK dan Diborgol

Nasional
1 jam lalu

Rismon Sianipar Temui Jokowi di Solo, Sinyal Terima Restorative Justice?

Nasional
5 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Diperiksa sebagai Tersangka: Bismillah

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati hingga Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Tersangka Kasus Suap Proyek 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal