JAKARTA, iNews.id - Polisi mengamankan Kevin Steven Salim (28), pengendara mobil Fortuner yang menabrak perempuan berinisial NA (18) di pinggir jalan kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Kevin kini resmi berstatus tersangka.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Mokhamad Sigit Purwanto mengatakan penetapan itu dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
"Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka setelah kami lakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat," kata Sigit, Rabu (25/10/2023).
Sigit menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah pihaknya olah TKP dan serangkaian penyidikan. Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Dia mengatakan Kevin dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan ayat 3 Juncto Pasal 283 Juncto 229 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Sebelumnya, kecelakaan itu terjadi pada Senin (23/10/2023) pukul 02.30 WIB. Mulanya, korban bersama teman laki-lakinya sedang nongkrong di pinggir jalan.