KKP Bandara Soetta Sebut WN India yang Masuk ke Indonesia Dikarantina 5 Hari

Isty Maulidya
Petugas medis di Karantina Covid-19. (Foto : iNews.id/Haryanto)

Sementara itu, Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan pengawasan secara ketat juga telah dilakukan terhadap kedatangan penumpang pesawat dari India. Warga negara asing yang boleh masuk ke Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan, yaitu memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Ijin Tinggal Tetep (KITAP), dan membawa surat hasil test PCR yang masih berlaku.

“Yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina.” katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 117 warga negara India tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 21 April 2021 malam. Kedatangan mereka dikhawatirkan dapat menambah parah kondisi pandemi di Indonesia karena India sendiri saat ini tengah mengalami tsunami' Covid-19, dimana jumlah kasus bertambah hingga 300.000 dalam satu hari.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
6 hari lalu

Pernyataan Lengkap Klarifikasi Nisya Si Pramugari Gadungan yang Terciduk di Soetta

Nasional
11 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Internasional
19 hari lalu

Cemburu, Suami Bakar Istri hingga Tewas di Hadapan Anak-Anak

Megapolitan
19 hari lalu

Taman Margasatwa Ragunan Hadirkan Satwa Baru di Libur Nataru, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal