KKP Buka Suara soal Pemagaran Laut Tangerang Sepanjang 30,16 Km: Langgar Hukum!

Binti Mufarida
potongan gambar memperlihatkan pagar laut di Tangerang melanggar hukum (Screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten telah melanggar hukum. Hal itu seperti yang tertuang dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
 
“Pemagaran laut tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982),” ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).
 
Kusdiantoro menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran. Sebab, laut adalah milik bersama.
 
“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ucap dia.
 
Ia mengatakan pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Imsak Tangerang Hari Ini 3 Maret 2026 Beserta Niat Puasa

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Imsak Tangerang Hari Ini 27 Februari 2026 Beserta Niat Puasa

Megapolitan
6 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang Hari Ini 26 Februari 2026

Megapolitan
7 hari lalu

Kebakaran Hebat di Tangerang, 9 Lapak Barang Bekas Ludes Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal