JAKARTA, iNews.id - Kapolda Banten Irjen Suyudi Aryo Seto menyampaikan kronologi penyewaan mobil hingga berujung penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Dia menyebut, mobil Honda Brio berwarna oranye itu awalnya disewa oleh warga Pandeglang bernama AS.
Setelah menyewa, selanjutnya AS menyerahkan mobil itu kepada IH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). IH juga berperan memalsukan dokumen penyewaan.
"Dia menyiapkan KTP palsu dan KK palsu atas nama AS," kata Suyudi di Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Selanjutnya, IH memberikan mobil sewaan itu kepada RH. RH lantas menjual kendaraan tersebut kepada IS seharga Rp23 juta. Mobil lalu dijual kembali kepada anggota TNI AL seharga Rp40 juta.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan AS dan I sebagai tersangka. Sementara Puspom TNI AL mengamankan tiga prajurit TNI AL yang diduga terlibat penembakan.