Pada kasus kecelakaan ini, MFA dikenakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasal 310 karena kelalaiannya dan ancamannya," ujar Yusri.
Sebelumnya aksi MFA menodongkan senjata api kepada warga saat terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Baladewa, Jumat (2/4/2021), Duren Sawit, Jakarta Timur viral di media sosial.
MFA yang mengendarai Toyota Fortuner dengan pelat nomor B1673 saat peristiwa kecelakaan enggan mengakui kesalahannya dan malah mengeluarkan senjata api diarahkan kepada warga.