Koboi Duren Sawit Keluarkan Pistol karena Takut

Antara
Pengemudi mobil yang mengacungkan senjata usai terlibat kecelakaan di Duren Sawit, Jakarta Timur disebut didorong rasa takut. (Foto: Istimewa)

Pada kasus kecelakaan ini, MFA dikenakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 310 karena kelalaiannya dan ancamannya," ujar Yusri.

Sebelumnya aksi MFA menodongkan senjata api kepada warga saat terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Baladewa, Jumat (2/4/2021), Duren Sawit, Jakarta Timur viral di media sosial.

MFA yang mengendarai Toyota Fortuner dengan pelat nomor B1673 saat peristiwa kecelakaan enggan mengakui kesalahannya dan malah mengeluarkan senjata api diarahkan kepada warga. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berbekal Korek Api Bentuk Pistol, Pemuda Nekat Rampok Minimarket di Bekasi

57 tahun lalu

Geger! Pria di Jaksel Ditemukan Tewas dengan Pistol di Tangan, Diduga Akhiri Hidup

57 tahun lalu

Tawuran Berujung Penusukan di Duren Sawit Jaktim, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kecelakaan Pemotor Tewas Tabrak Pedagang Tahu Bulat di Jaktim, Diduga Kebut-kebutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal