Koboi Duren Sawit Keluarkan Pistol karena Takut

Antara
Pengemudi mobil yang mengacungkan senjata usai terlibat kecelakaan di Duren Sawit, Jakarta Timur disebut didorong rasa takut. (Foto: Istimewa)

Pada kasus kecelakaan ini, MFA dikenakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 310 karena kelalaiannya dan ancamannya," ujar Yusri.

Sebelumnya aksi MFA menodongkan senjata api kepada warga saat terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Baladewa, Jumat (2/4/2021), Duren Sawit, Jakarta Timur viral di media sosial.

MFA yang mengendarai Toyota Fortuner dengan pelat nomor B1673 saat peristiwa kecelakaan enggan mengakui kesalahannya dan malah mengeluarkan senjata api diarahkan kepada warga. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Besar di Duren Sawit Jaktim, Api dari Bengkel Merambat ke 35 Kontrakan

18 hari lalu

Ledakan Hebat Picu Kebakaran Pabrik Bingkai di Duren Sawit, 125 Petugas Damkar Dikerahkan

18 hari lalu

Pabrik Bingkai di Duren Sawit Jaktim Kebakaran, 22 Mobil Damkar Dikerahkan

2 bulan lalu

Berbekal Korek Api Bentuk Pistol, Pemuda Nekat Rampok Minimarket di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal