Namun, Gerallio tak kunjung merespon komentar tersebut. Gerallio dalam postingan lain seolah menganggapnya tak penting.
"Namun, komentar tersebut tidak dibalas, malah terlapor memposting video lain intinya terlapor membalas semua komentar kecuali komentar pelapor yang tidak dibalasnya, dan malah terlapor telah bilang 'lebih ke nggak penting'. Dengan perbuatan terlapor tersebut, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade.
Komika Gerallio dijerat pasal tentang pencemaran nama baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 157 (1) jo Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dan atau Pasal 7 Jo Pasal 144 UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.