Komisi A DPRD DKI Rekomendasikan Gaji TGUPP Dibebankan ke Dana Operasional Anies

Wildan Catra Mulia
Politikus PDIP yang juga anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id – Komisi A DPRD DKI Jakarta merekomendasikan dana gaji Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dibebankan ke dana operasional Gubernur Anies Baswedan. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, anggaran sebesar Rp19,8 miliar pada Bappeda untuk TGUPP dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020 telah dinolkan.

“Alokasi annggaran di Bappeda dinolkan. Rekomendasinya itu dipersilakan menggunakan alokasi anggaran dana operasional gubernur,” kata Gembong kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/11/2019).

Politikus PDIP itu menyebut dana itu bisa saja menjadi perdebatan di dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Walaupun begitu, Komisi A tetap merekomendasikan kepada Banggar agar anggaran gaji TGUPP itu tetap dibebankan ke dana operasional gubernur.

Gembong menilai TGUPP hingga saat ini belum terlihat kerja nyatanya. Itu juga salah satu penyebab pihaknya bersikeras untuk meniadakan anggaran gaji mereka secara khusus di APBD mendatang. “Jadi prinsipnya dialokasikan ke dana operasional gubernur,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah termasuk wakilnya berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) paling besar 0,15 persen dari pendapatan anggaran daerah (PAD). Pembagian dana itu diatur oleh gubernur dan pendampingnya.

Sebagai gambaran, realisasi PAD Provinsi DKI Jakarta pada 2018 saja mencapai Rp43,33 triliun. Dengan begitu, untuk tahun ini, Gubernur Anies Baswedan berhak memperoleh BPO paling besar Rp65 miliar per tahun.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Suntik Anggaran Tambahan Rp4,6 Triliun untuk Penanganan Bencana Sumatra

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Pastikan THR ASN Cair Pekan Pertama Ramadan 2026

Nasional
1 hari lalu

BNPB Ungkap Anggaran Huntap Korban Bencana Sumatra Naik jika Terapkan Gentengisasi

Nasional
4 hari lalu

Menkeu Purbaya Teken Aturan 58 Persen Dana Desa 2026 untuk Kopdes Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal