JAKARTA, iNews.id - Komisi E DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk menjelaskan terkait ribuan mahasiswa bakal terhapus dari daftar penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Diketahui beberapa hari terakhir polemik KJMU menjadi sorotan publik.
Ia menyayangkan rencana menghapus ribuan penerima KJMU itu didasari atas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Harusnya kalau ada kebijakan baru diterapkan kepada yang baru mau daftar KJMU dan bagi yang sudah menjadi peserta KJMU dituntaskan sampai selesai kuliah. Anak siswa bisa gagal kuliah ditengah jalan karena kebijakan ini. Kami akan panggil Disdik DKI untuk menjelaskan ini,” kata Anggota DPRD Komisi E, Yudha Permana dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).
“Mahasiswa yang sedang berjalan dan sudah mendapatkan program KJMU harus dilindungi dan harus bisa selesai sampai mendapatkan gelar sarjana. Jangan sampai putus kuliah karena kebijakan baru,” tambahnya.
Yudha berharap, Pemprov DKI dapat membatalkan kebijakan yang dinilai dapat mengancam kelangsungan pendidikan mahasiswa penerima KJMU.