Menurut dia, kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu harusnya tidak berlaku surut. Sebab, ribuan mahasiswa asal Jakarta bakal merasakan dampaknya. Mahasiswa tersebut harus tetap mendapatkan bantuan pendidikan hingga tuntas.
“Kebijakan baru harusnya hanya berlaku kepada pendaftar baru KJMU,” ujarnya.
Terlebih, mahasiswa penerima KJMU yang sedang melaksanakan pendidikan tersebar di banyak perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia. Ia berharap para pelajar tetap menerima manfaat hingga pendidikannya tuntas.
“Harus segera di rapatkan Komisi E dengan Dinas Pendidikan. Harus ada solusi segera untuk peserta KJMU yang sudah berjalan agar tidak terkena dampaknya,” tandas Yudha.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bertemu dengan sejumlah mahasiswa penerima manfaat KJMU dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Purwokerto di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/3/2024).
Dalam pertemuan dengan mahasiswa tersebut, Heru memastikan KJMU akan tetap berjalan seiring dengan adanya cleansing dan pemadanan data agar tepat sasaran.
“Saya tadi berbincang-bincang dengan adik-adik mahasiswa dari UNJ dan UIN Purwokerto. Dalam pertemuan tadi, saya memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan KJMU. Saya pastikan bahwa mereka yang sudah mendapatkan KJMU sebelumnya, tetap akan bisa mendapatkannya kembali sampai nanti selesai kuliah," kata Heru.