Komisi II DPR Segera Gelar Rapat Pergantian Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Achmad Al Fiqri
Komisi II DPR bakal menindaklanjuti putusan DKPP yang memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Arif Julianto/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR bakal menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dengan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai aturan, calon ketua KPU dengan nilai tertinggi sebelumnya akan menggantikan Hasyim.

“Kalau putusannya itu memberhentikan sebagai Ketua KPU dan sebagai anggota KPU,. Maka ya sesegera mungkin, kami akan rapatkan di Komisi II,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, Rabu (3/7/2024). 

Junimart menjelaskan akan membahas Komisioner KPU baru yang meraih suara terbanyak. Dalam pengangkatan komisioner baru, tak perlu menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk calon Ketua KPU.

"Nah kalau dia (Hasyim) diberhentikan dari anggota, tentu yang akan naik itu adalah nomor urut ya suara terbanyak yang sebelumnya. Jadi gak perlu fit and proper test lagi. Jadi siapa nomor urut di bawah yang anggota KPU yang dulu ya itu yang naik," kata Junimart.

Sebelumnya, DKPP memberi sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota PPLN berinidial CA.

Sanksi dijatuhkan dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu (3/7/2024). Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bukan PHK, Dasco Sebut 200 Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Kompensasi

57 tahun lalu

DPR bakal Safari ke Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Dasco Panggil Menaker dan TikTok-Tokopedia, Bahas Isu PHK Massal

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal