Komnas Anak Panggil Ulang Pemprov DKI Jakarta Terkait Kisruh PPDB 2020

Antaranews
Sekjen Komnas Anak, Danang Sasongko (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) melayangkan panggilan kedua kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meminta konfirmasi terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

Sebelumnya, Komnas Anak telah melayangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (3/7) kemarin ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta untuk meminta konfirmasi, namun hingga Minggu malam belum ada konfirmasi dari Pemprov DKI Jakarta untuk hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan Senin (6/7) besok.

"Senin (6/7) Komnas akan layangkan surat kembali meminta konfirmasi Pemprov DKI terhadap pelaksanaan PPDB," kata Sekretaris Jenderal Komnas Anak, Danang Sasongko, Minggu (5/7) malam WIB.

Komnas Anak menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB DKI Jakarta tahun 2020, diantaranya pada jalur zonasi. Tiga pelanggaran yang ditemukan oleh Komnas Anak yakni kuota zonadi yang dikurangi dari 50 menjadi 40 persen.

Selanjutnya, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

57 tahun lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Pramono Andalkan AI dan Teknologi Digital, Bidik Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal