Komnas Anak Panggil Ulang Pemprov DKI Jakarta Terkait Kisruh PPDB 2020

Antaranews
Sekjen Komnas Anak, Danang Sasongko (foto: Antara)

"Temuan terpenting Komnas adalah juknis PPDB DKI sudah benar tetapin pelaksanannya yang salah," kata Danang.

Menurut Danang, petunjuk teknis (juknis) PPDB DKI tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan sudah benar sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Permendikbud tersebut menyatakan bahwa jalur zonasi yang didahulukan adalah jarak (dalam artian titik tempat tinggal terdekat dengan sekolah). Dalam juknis PPDB DKI Jakarta tertulis bila kuota zonasi melebihi kapasitas maka yang diukur atau yang jadi pertimbangan adalah usia.

"Isi juknisnya begitu," ucapnya.

Namun, lanjut dia, pada pelaksanaan di lapangan PPDB DKI memprioritaskan usia bukan jarak. Hal ini tergambar dari 'output' PPDB daring. Pada lembaran output PPDB daring adalah nomor peserta, nama peserta, kelurahan dan sisi paling kanan tertulis usia. Sedangkan di daerah lain lembaran output daring tertulis nomor peserta, nama peserta, jarak (km/m).

"Kalau di Jawa Tengah jarak menggunakan satuan meter, kalau di Jawa Timur menggunakan satuan kilometer, kalau di Jakarta langsung usia, di situlah terjadi kekisruhan," lanjutnya.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

13 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

26 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

1 bulan lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal