Komplotan Begal di Bekasi Ditangkap Polisi, Tiga Pelaku Masih Diburu 

Carlos Roy Fajarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, lima yang ditangkap yakni, MIV (16), FYS (16) dan IP (15) ditangkap, Senin (22/3/2021). Selanjutnya, polisi menangkap dua penadah, yakni berinisial RF (20) dan MA (19).

Menurutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman empat tahun penjara.

"Para pelaku yang masih di bawah umur ini mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan alamat. Pelaku lalu menodongkan senjata tajam jenis celurit dan mengambil barang korban," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Terungkap, Ini Peran 2 Maling Motor yang Tembak Warga di Palmerah Jakbar

Nasional
4 jam lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, 5 Orang Ditangkap

Megapolitan
6 jam lalu

Tampang 2 Maling Motor yang Tembak Warga di Palmerah Jakbar

Nasional
13 jam lalu

Usut Kasus Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Jamin Profesional dan Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal