"Tangan kanan korban dibacok oleh pelaku TA (21) menggunakan celurit hingga korban jatuh dan terluka," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Putra, saat korban terjatuh dan akan dibacok lagi oleh TA, polisi yang sudah mengikuti para pelaku sejak memasuki wilayah Tambora langsung menembakkan senjata api sebanyak 1 kali ke arah pelaku TA. Tembakan itu mengenai kakinya.
"Tembakan ini terpaksa polisi lakukan untuk menyelamatkan korban. Melihat hal tersebut keempat pelaku lain kabur," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TA mengaku sudah lima kali melakukan aksi pembegalan tersebut bersama rekan-rekannya. Mereka berhasil menggasak empat unit sepeda motor dan dijual ke seorang penadah di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Satu di antaranya, pernah dilakukan di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara empat lokasi lain, berada di wilayah Tambora, Jakarta Barat," tutur Putra.
Terkini, masih memburu lima pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku di antaranya yakni Icang, Ibnu, Sahrul, Ipul, dan Asep yang berperan sebagai penadah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TA disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.