Komplotan Ganjal Mesin ATM asal Lampung Ditangkap, Pelaku Tipu Ojol Rp100 Juta

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi tersangka penipuan. (Foto: Istimewa)

Dalam tiga kali aksi, sindikat ini memperoleh keuntungan mencapai Rp150 juta rupiah. Para pelaku juga membagi rata uang hasil kejahatannya.

"Korbannya ini ada tiga yang melapor. Pertama, MA sopir ojol yang kerugianya sekitar Rp100 juta, ada J Rp35 juta, dan C merugi Rp 8,5 juta," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan Buntut Laporan Melanie Subono

Megapolitan
3 bulan lalu

Kakek Pura-Pura Ditabrak Mobil lalu Minta Ganti Rugi di Tambora, Endingnya Ditangkap

Megapolitan
3 bulan lalu

Tersangka Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi Raup Untung Rp2 Miliar, Buat Bayar Utang

Buletin
4 bulan lalu

Polisi Bongkar Sindikat Oli Palsu di Jakbar, Tangkap 4 Orang

Nasional
5 bulan lalu

3 WNA Malaysia Tersangka Phishing Modus Fake BTS, Ini Perannya Masing-Masing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal