Komplotan Ganjal Mesin ATM asal Lampung Ditangkap, Pelaku Tipu Ojol Rp100 Juta

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi tersangka penipuan. (Foto: Istimewa)

Dalam tiga kali aksi, sindikat ini memperoleh keuntungan mencapai Rp150 juta rupiah. Para pelaku juga membagi rata uang hasil kejahatannya.

"Korbannya ini ada tiga yang melapor. Pertama, MA sopir ojol yang kerugianya sekitar Rp100 juta, ada J Rp35 juta, dan C merugi Rp 8,5 juta," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Dude Harlino Berharap Uang Korban Penipuan Investasi PT DSI Dikembalikan

1 hari lalu

Pelaku Penipuan Masih Buron, Arda Hatna Berharap Tak Ada Korban Lain

10 hari lalu

Korban Tegaskan Tak Pernah Damai dengan Vicky Prasetyo dalam Kasus Dugaan Penipuan

12 hari lalu

Kuasa Hukum Ingatkan Ruben Onsu Tak Sering Absen dari Panggilan Polisi: Jangan Sampai Ada Perintah Membawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal