Komplotan Ini Pasang GPS di Sejumlah Mobil agar Bisa Diintai sebelum Dicuri

Putra Ramadhani Astyawan
Komplotan maling mobil di Bogor yang seret korban ke jalanan ditangkap polisi (Foto: Ist)

"Para pelaku ini sadis. Salah satu dari mereka, AR, merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Lampung tahun 2022. Saat ditangkap di Tangerang, dia juga baru saja mencuri motor dan kedapatan memiliki senjata api rakitan," tutur Bismo.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan kepemilikan senjata api UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi kendaraan bekas.

"Hati-hati dalam bertransaksi mobil. Pastikan beli mobil bekas di tempat terpercaya. Pengalaman dari kasus ini, mobil bekas ternyata dipasangi GPS dan dicuri kembali oleh para pelaku dengan sadis," kata Bismo.

Ayah korban Angga Satrio mengungkapkan bahwa dia mengenal salah satu tersangka, I, sebagai sales mobil bekas. Dia sering datang ke restorannya dan sering mengupdate status mobil-mobil di media sosial.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Megapolitan
15 hari lalu

Menantu Perempuan di Bogor Curi Uang dan Perhiasan Mertua saat Umrah, Dibantu Mantan Pacar

Internasional
16 hari lalu

Prancis Tangkap 2 Orang terkait Kasus Pencurian Perhiasan di Museum Louvre Paris

Internasional
20 hari lalu

Duh, Pencuri di Museum Louvre Paris Mungkin Lebur Perhiasan Peninggalan Napoleon

Internasional
20 hari lalu

Wow, Perhiasan yang Dicuri di Museum Louvre Paris Ditaksir Bernilai Rp1,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal