Komplotan Pembuat Surat Hasil Antigen Palsu Diduga Bobol Sistem Aplikasi PeduliLindungi

Isty Maulidya
Aplikasi PeduliLindungi. (Foto: Ilustrasi/Ist).

Sementara itu, tersangka AR dihadapan awak media mengakui bahwa dia bukan petugas klinik dan tidak dibantu siapapun saat masuk ke aplikasi Peduli Lindungi. Dia juga mengakui bahwa tindakannnya itu dia contoh dari internet.

"Browsing aja di internet, ada semua. Bukan petugas klinik, gak dibantu orang," ujar AR.

Atas perbuatannya, AR dan ketiga tersangka lainnya terancam hukuman 6 tahun penjara, dan disangkakan pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

Polisi Tangkap Komplotan Copet yang Beraksi pada Acara Konser di Ancol

Nasional
7 bulan lalu

Komplotan Pencuri Mobil Tewas Ditembak Polisi di Lampung

Megapolitan
2 tahun lalu

Beraksi di Bekasi, Maling Bersenpi Simpan Motor Curian di Cianjur

Megapolitan
2 tahun lalu

2 Sertifikat Tanah Kembali, Nirina Zubir Ajak Korban Lawan Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal