Komplotan Pencuri Motor Beraksi di Kalideres untuk Pesta Tahun Baru

Yan Yusuf
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Wakapolsek mengatakan pelaku tak memiliki pekerjaan setelah keluar penjara tiga bulan lalu. Pelaku ini menyisir lokasi sebelum mencuri motor.

"Pelaku ini residivis. Sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pernah juga di Polsek Kalideres," kata Antonius.

Akibat perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Sementara motor hasil curian dikembalikan kepada korban.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Duo Jambret Nekat Beraksi di Tambora Jakbar, Bawa Celurit Ancam Korban

Megapolitan
4 hari lalu

Kecelakaan Maut di Palmerah, Pemotor Tewas usai Jatuh dan Ditabrak Motor Lain

Megapolitan
7 hari lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Polisi Turun Tangan

Megapolitan
7 hari lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Warga Resah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal