Komplotan Pencuri Motor Beraksi di Kalideres untuk Pesta Tahun Baru

Yan Yusuf
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Wakapolsek mengatakan pelaku tak memiliki pekerjaan setelah keluar penjara tiga bulan lalu. Pelaku ini menyisir lokasi sebelum mencuri motor.

"Pelaku ini residivis. Sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pernah juga di Polsek Kalideres," kata Antonius.

Akibat perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Sementara motor hasil curian dikembalikan kepada korban.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Viral Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Jakbar, Diam-diam Ambil Duit di Laci

Megapolitan
3 hari lalu

Suami Pura-pura Beli Bakso, Istri Gasak Uang Pedagang dari Laci Gerobak di Jakbar

Megapolitan
11 hari lalu

Kebakaran Hebat Gudang di Kalideres, 18 Mobil Damkar Dikerahkan ke Lokasi!

Megapolitan
13 hari lalu

Dina Masyusin Pastikan DPD Perindo Jakarta Barat Siap Ikuti Verifikasi KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal