Wakapolsek mengatakan pelaku tak memiliki pekerjaan setelah keluar penjara tiga bulan lalu. Pelaku ini menyisir lokasi sebelum mencuri motor.
"Pelaku ini residivis. Sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pernah juga di Polsek Kalideres," kata Antonius.
Akibat perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Sementara motor hasil curian dikembalikan kepada korban.