Kejadian tersebut bermula ketika M selesai melakukan setor tunai di Bank BRI di Jalan Arteri Gading Pelangi, Kelapa Gading, dan bertemu dengan para pelaku.
Para pelaku mendekati M dan menawarkan pertukaran uang rupiah dengan dolar, mengaku membutuhkan rupiah dalam jumlah besar dan menjanjikan dolar dengan nilai lebih tinggi.
"Mereka menggunakan serangkaian kata-kata bohong untuk memengaruhi korban agar menyerahkan uang dengan cara menukar dengan mata uang asing," ujar Gideon.
Komplotan ini diketahui menargetkan lansia yang rentan secara fisik dan biasanya tidak didampingi saat melakukan transaksi perbankan. Dalam kasus ini, korban M mengaku tertipu sebesar Rp30 juta dan kehilangan satu gelang emas seberat 23 gram yang nilainya mencapai Rp60 juta.
“Total kerugian korban mencapai Rp90 juta, terdiri dari uang tunai Rp30 juta dan satu gelang emas seberat 23 gram senilai Rp60 juta,” katanya.
Kini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 378 juncto 372 KUHP juncto pasal 5 KUHP, serta pasal 64 KUHP. “Karena mereka sudah berulang kali melakukan aksi ini, maka ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, dan mereka telah ditahan,” ujar Gideon.