Komplotan Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel di Tangerang, Ini Peran Para Pelaku

Isty Maulidya
Polisi ungkap pemerasan oleh komplotan wartawan gadungan di Tangerang (dok. Polres Tangerang)

Dari 10 orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut, salah satunya merupakan perempuan yakni SH. Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih akan mengejar pelaku lainnya yang melarikan diri.

"Sebenarnya masih beberapa pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini kami masih akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka," kata Rio.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Destinasi
10 jam lalu

Melihat Lebih Dekat Koenokoeni Hotel Semarang, Padukan Sejarah dengan Pengalaman Kontemporer

Nasional
6 hari lalu

KPK Panggil Ajudan Bupati Pati Sudewo hingga Kepala Dinas terkait Kasus Pemerasan Caperdes

Nasional
7 hari lalu

Saksi Pemerasan K3 Ngaku Kerap Setor Uang ke Eks Pejabat Kemnaker, Besaran Bervariasi

Nasional
7 hari lalu

Respons KPK usai Dituding Eks Wamenaker Noel Lakukan Operasi Tipu-Tipu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal