Komplotan Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel di Tangerang, Ini Peran Para Pelaku

Isty Maulidya
Polisi ungkap pemerasan oleh komplotan wartawan gadungan di Tangerang (dok. Polres Tangerang)

Dari 10 orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut, salah satunya merupakan perempuan yakni SH. Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih akan mengejar pelaku lainnya yang melarikan diri.

"Sebenarnya masih beberapa pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini kami masih akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka," kata Rio.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Periksa Ajudan hingga Kepala Dinas

Nasional
15 hari lalu

Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Nasional
15 hari lalu

Noel Bantah Minta Motor Ducati, Sebut Bobby Sultan Kemnaker Tanya Hobi Lebih Dulu

Nasional
16 hari lalu

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal