Korban Cabut Laporan, Kasus Vaksin Kosong di Jakarta Utara Berakhir Damai

Antara
Kasus vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara berakhir damai setelah korban mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara. Mediasi dilakukan pada Selasa (10/8/2021) malam. (Foto: Antara)

Pasal yang disangkakan kepolisian, menurut Maryanto, hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan pandemi covid-19 dapat terancam pidana satu tahun penjara.

Pelaku EO mengakui tidak adanya unsur niat kesengajaan menyuntik vaksin kosong kepada pelajar BLP. Saat itu EO hanya menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.

Maryanto mengatakan DPD PPNI Jakarta Utara berharap ada upaya mediasi agar kasus tersebut sesuai dengan hukum.

"Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO ini, kami (DPD PPNI Jakarta Utara) menerima banyak kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan. Bahkan beberapa di antaranya enggan menjadi relawan karena takut bisa seperti EO," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
17 hari lalu

15 Negara Bagian AS Gugat Trump gara-gara Vaksin Anak Dipangkas

Health
20 hari lalu

Belum Ada Vaksin Virus Nipah, Ini Cara Mencegah Penyakitnya!

Megapolitan
29 hari lalu

JPO JIS-Ancol sepanjang 466 Meter Siap Jadi Ikon Baru Jakarta Utara

Megapolitan
31 hari lalu

Waspada! Banjir Rob Mengintai Pesisir Jakarta hingga 16 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal