Pasal yang disangkakan kepolisian, menurut Maryanto, hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan pandemi covid-19 dapat terancam pidana satu tahun penjara.
Pelaku EO mengakui tidak adanya unsur niat kesengajaan menyuntik vaksin kosong kepada pelajar BLP. Saat itu EO hanya menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.
Maryanto mengatakan DPD PPNI Jakarta Utara berharap ada upaya mediasi agar kasus tersebut sesuai dengan hukum.
"Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO ini, kami (DPD PPNI Jakarta Utara) menerima banyak kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan. Bahkan beberapa di antaranya enggan menjadi relawan karena takut bisa seperti EO," tuturnya.