JAKARTA, iNews.id - Selebgram Cut Intan Nabila dan anaknya bakal mendapat trauma healing dari Polri. Cut dan anaknya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Armor Toreador.
"Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (14/8/2024).
Trauma healing diberikan oleh jajaran kepolisian di Polda Jawa Barat (Jabar), sebagai dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban KDRT.
"Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat," katanya.
Armor dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. Kemudian pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004.
"Dengan ancaman 10 tahun penjara serta pasal Kekerasan terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Armor diringkus di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (13/8/2024). Kini Armor telah ditetapkan sebagai tersangka.