"M itu sudah tiga kali ketangkap karena kasus curian motor," ujar dia.
M dan E tertangkap usai menabrak kendaraan sepeda motor sesaat berhasil mencuri kendaraan. Warga yang sedianya menolong keduanya merasa curiga lantaran motor yang dikendarai M saat itu terdapat kunci T yang masih menyangkut.
"Pencurian gagal karena akhirnya pelaku dapat diamankan warga," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.