Kapolsek menuturkan, pelaku biasanya beraksi dengan bergerombol. Bisa tiga orang atau enam orang. Mereka biasa mengunggang sepeda motor bonceng tiga keliling Jakarta Timur. Pelaku tidak ada target khusus calon korbannya.
“Mereka bonceng tiga, satu tetap joki, yang dua beraksi. Ambil motor, handphone, dompet, uang. Kalau handphone biasa orang pacaran atau sedang ngobrol di depan rumah. Untuk motor, biasa pengendara di jalan sepi. Kalau korbannya melawan langsung dibacok,” tutur dia.
Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga komplotan ini. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Salah satu tersangka AP terpaksa ditembak polisi di bagian kaki saat penangkapan. Pelaku AP mengatakan, barang hasil pembegalan tersebut langsung dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Buat beli rokok. Kita kadang berenam, kadang bertiga, enggak tentu, kalau korban ngelawan kita bacok,” kata AP.