Ridwan Kami menerbitkan surat persetujuan perpanjangan PSBB di Bodebek itu setelah menerima surat persetujuan dari Menteri Kesehatan, sehingga kemudian menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020, tanggal 28 April 2020.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat itu, menyebutkan, perpanjangan penerapan PSBB di lima daearah di Bodebek, terhitung mulai 29 April hingga 12 Mei 2020.
"SK Wali Kota Bogor diterbitkan, setelah menerima SK dari Gubernur Jawa Barat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, menyatakan, perpanjangan penerapan PSBB di Kota Bogor, karena pada penerapan PSBB tahap pertama masih belum efektif.
"Pada penerapan PSBB tahap pertama, masih adanya penyebaran Covid-19 yang ditandainya masih terus meningkatnya kasus positif Covid-19 maupun pasien dalam pengawasan (PDP)," katanya.